Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ayah Korban Minta Kepolisan Transparan Usut Kematian Putranya

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ayah Korban Minta Kepolisan Transparan Usut Kematian Putranya

Pantau – Ayah Bripda ID, Pandi meminta kepolisian agar kasus putranya yang tewas tertembak Bripda IMS alias IM diproses secara transparan. Saat ini kepolisian terus memberi kabar terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami mohon dengan kasus ini dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami anak kami ini,” kata Pandi ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).

Menurut Pandi, hal tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus Bripda ID yang tertembak Bripda IM. Dia berterima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan jajaran.

“Sekali lagi, terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres serta semua tim yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang dialami oleh anak kami ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum keluarga Bripda ID, Jaelani Christo, juga mengapresiasi Kapolres Bogor. Dia mengatakan tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus.

“Harapan, kasus ini terus kita kawal dan jaga sehingga terus terbuka. Kami apresiasi bapak kapolres cepat bertindak sehingga pelaku cepat ditangkap dan ditahan,” ujar Jaelani.

Sebelumnya, Polres Bogor melakukan gelar perkara lanjutan kasus tewasnya Bripda IDF alias ID karena terkena tembakan Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Gelar perkara ini dihadiri keluarga korban.

“Iya benar, gelar perkara hari ini, pihak keluarga ikut (dilibatkan),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis :
Yohanes Abimanyu