
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan ancaman waktu penjara Panji Gumilang selama 5 tahun.
''Panji terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,'' Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui alasan penahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang karena kasus penistaan agama dan saat diperiksa, Panji tidak koperatif.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya,'' kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani menegaskan ketika pihaknya meminta surat asli dokter untuk dipastikan kebenarannya, Panji Gumilang enggan memberikanya kepada polisi.
"Hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, katanya, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra di Bareskrim Polri.
- Penulis :
- Sofian Faiq





