
Pantau - Bharada Richard Eliezezr Pudihang Lumiu dinyatakan bebas bersyarat dari penjara per Jumat (4/8/2023).
"Iya sudah (bebas), tanggal 4 Agustus kemarin," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Rika menutrkan, Eliezer kini sudah tak berstatus sebagai narapidana. Pasalnya, Eliezer kini sudah bebas.
"Jadi per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah berubah status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambahnya.
Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Richard Eliezer untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
#Bharada Richard Eliezer#Kasus Pembunuhan#Brigadir Yosua Hutabarat#Ferdy Sambo#Bebas Penjara#Lapas Salemba
- Penulis :
- Khalied Malvino