Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gokil! HUT RI Bisa Bebaskan 16 Koruptor gegara Dapatkan Remisi Hukuman

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Gokil! HUT RI Bisa Bebaskan 16 Koruptor gegara Dapatkan Remisi Hukuman
Foto: Ilustrasi Napi Koruptor bebas karena remisi hukuman di HUT RI ke-78 - (tangkap layar)

Pantau - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan ada 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. 

Namun 16 siapa saja koruptor yang mendapatkan remisi hukuman langsung bebas tersebut tidak diberitahukan secara merinci oleh pihak Kemenkumham.

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang," ungkap Rika Aprianti seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023)

Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131," katanya.

Diberitakan sebelumnya Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga, memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. 

Reynhard merinci penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). 

Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," ucap Reynhard.

Penulis :
Sofian Faiq