HOME  ⁄  Hukum

Lapas Sukamiskin Beri Remisi 3 Bulan untuk Setnov dan Imam Nahrawi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Lapas Sukamiskin Beri Remisi 3 Bulan untuk Setnov dan Imam Nahrawi
Foto: Eks Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pantau - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto erta bekas Menpora Imam Nahrawi menerima remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Mereka menerima remisi umum  alias pengurangan sebagian masa tahanan.

"Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).

Kunrat menuturkan, remisi kedua terpidana korupsi tersebut sudah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022. Setnov dan Imam dinyatakan memenuhi syarat penerimaan remisi.

Kunrat mengungkapkan, Setnov dan Imam Nahrawi dinilai berkelakuan baik selama menjadi tahanan Lapas Sukamiskin.

"Iya (berkelakuan baik). Kan ada penilaian segala macam ada syarat-syarat tertentu yang kita laksanakan dan seluruh warga binaan yang mengikuti program itu kita berikan remisi," terang Kunrat.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 yang baru. Di UU 22 itu ada bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Syarat substansi dan administrasi terpenuhi ya kita beri," tambahnya.

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP dan divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Imam Nahrawi adalah terpidana korupsi gratifikasi dana KONI dan divonis penjara 7 tahun.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino