Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi bakal Tilang hingga Pidana Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan di Lenteng Agung

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Polisi bakal Tilang hingga Pidana Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan di Lenteng Agung
Foto: Kecelakaan truk tabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jaksel (Tangkapan layar)

Pantau – Pihak kepolisian bakal memberikan sanksi kepada ketujuh pemotor yang nekat melawan arah sehingga menyebabkan kecelakaan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi tadi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihaknya bakal menilang para pemotor yang lawan arah. Tak hanya itu, korban pun bahkan bisa dipidana atas kecelakaan tersebut.

“Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti. Bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyelidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana,” kata Bayu saat dikonfirmasi pada Selasa (22/8/2023).

“Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil, itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan,” sambungnya.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait penyebab kecelakaan yang menimbulkan korban luka sebanyak tujuh pemotor yang melawan arah itu.

Dan sejauh ini dugaan sementara dari kecelakaan tersebut karena kendaraan melawan arus.

“Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraa melawan arus,” ujar Bayu.

Penulis :
Abdan Muflih