
Pantau - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pemotor yang terlibat dalam kecelakaan antara truk dengan sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Hari ini kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari motor ya," ujar Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa jika nanti pemotor terbukti menjadi pemicu dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, mereka akan dipidanakan dan dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan ini.
"Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sopir truk yang juga terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor itu adalah seorang korban, dari kecerobohan para pemotor yang lawan arah. Polisi pun sudah memulangkan sopir truk pengangkut bata hebel tersebut.
"Tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, Rabu (23/8).
Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8). Truk saat itu melaju ke arah Kota Depok menabrak sejumlah pemotor yang melawan arah. Akibatnya, lima korban terluka, tiga di antaranya mengalami luka berat.
"Tepatnya di depan Halte Wijaya Kusuma bertabrakan dengan beberapa kendaraan sepeda motor yang melaju melawan arah," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando
- Penulis :
- Firdha Riris