
Pantau - Polres Metro Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya yang bertanggung atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Gambir, Jakarta Pusat.
"Karena setiap kelalaian yang berdampak kepada kerugian baik material, ataupun luka hingga meninggal tentu akan ada sanksi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Komarudin mengatakan pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi diperiksa mengenai penyebab kebakaran. Nantinya, keterangan ketiga saksi akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan barang bukti untuk menentukan penyebab kebakaran di Gambir.
"Kita gali lagi apa penyebab dari hal ini kelalaian kah kesengajaankah atau ada unsur lainnya pastinya kita akan dalami," tuturnya.
Selain itu, kata Komarudin, pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik.
"Kita menunggu dari hasil Puslabfor apa yang menjadi atau penyebab dari peristiwa kebakaran di Gambir tentu setiap permasalahan kita juga akan mencarikan solusinya seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi diRT 02, 03, 04, dan 05 di RW 08, Gambir. Warga yang rumahnya terbakar telah mengungsi ke Masjid Al-Fauz di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Sebanyak 574 jiwa kehilangan tempat tinggal. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan 152 rumah warga dilalap si jago merah.
Peristiwa yang terjadi pada 24 Agustus 2023 itu tak hanya menghanguskan hunian warga. Kebakaran itu juga menelan dua korban jiwa, yakni Siti Hajar dan Tisna.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
- Editor :
- Yohanes Abimanyu