Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sindikat Pemalsuan Dokumen di Depok Jual STNK Palsu Seharga Rp400 hingga Rp700 Ribu

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sindikat Pemalsuan Dokumen di Depok Jual STNK Palsu Seharga Rp400 hingga Rp700 Ribu
Foto: Ilustrasi STNK - (Dok.Pantau.com)

Pantau - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya telah membongkar sindikat pemalsuan STNK. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MH (43), F (39), dan PH (29).

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan tersangka memperjualbelikan STNK dari harga Rp400 ribu hingga Rp700 ribu. Tersangka juga sempat menawarkan pembuatan buku nikah hingga BPKB.

"Hanya sampai dengan sekarang yang kami dapatkan baru terkait pemalsuan STNK untuk format dan model serta rencana untuk terkait BPKB,'' kata Hadi seperti dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).

Hadi juga mengungkapkan bahwa ke tiga pelaku tak hanya menjual atau merancang model desai untuk STNK, tetapi para pelaku juga membuatkan bukuh nikah.

''Dan buku nikah sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan. Namun belum kami dapatkan, sementara baru STNK saja," tuturnya.

Diketahui, para pelaku tersebut mengaku sebagai ahli desain grafis untuk pembuatan pemalsuan STNK, dengan kemampuanya yang meng-copy desain lalu di print seperti dokumen.

''Dia meng-copy sana-sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu di-print seperti dokumen lainnya," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler