Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Pembunuh Karyawati Depan Lobi Mal Jakbar Terancam Hukuman Mati

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pelaku Pembunuh Karyawati Depan Lobi Mal Jakbar Terancam Hukuman Mati
Foto: ilustrasi - (freepik)

Pantau - Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono menetapkan berinisial AH (26) jadi tersangka atas kasus pembunuhannya terhadap seorang karyawati berinisial FD (44) di lobi mal Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Sudah, kalau tersangka memang sudah, karena kan memang pelaku yang melakukan, sudah pasti kita jadikan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Kemudian Wibisono mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP atas ulahnya tersebut. Pelaku AH langsung ditahan di Polsek Tanjung Duren.

"Iya ditahan. (Dijerat Pasal ) 338 sama juncto perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah, kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan," pungkasnya.

Diketahui, karyawati berinisial FD itu dibunuh oleh pria berinisial AH (26) di lobi Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), secara sadis. Polisi menyebut keduanya tidak saling mengenal.

"Keterangan awal yang kita dapat korban sama pelaku tidak saling mengenal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wibisono Adipradono mengungkapkan Seorang karyawati berinisial FD (44) tewas dengan luka sayatan di lobi mal di Tanjung Duren.

"Itu pembunuhan. Disayat (leher), luka sayat lebar korban tidak lama meninggal di tempat,'' ungkap Wibisono dalam keterangannya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).

''Kita dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.
 

Penulis :
Sofian Faiq