
Pantau - Anggota Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan pihaknya menunggu putusan bersifat inkrah terkait adanya bacaleg inisial BS dari Partai Hanura yang terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan."Terkait bakal caleg dari Hanura itu kan belum inkrah. Jadi sebelum inkrah, itu belum menjadi kewenangan kami," kata Bosar di Batam Kepulauan Riau, Kamis (12/10/2023).Bosar menjelaskan apabila nantinya putusan pengadilan sudah inkrah dan ternyata nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka pihaknya akan kembali melakukan revisi sesuai keputusan KPU."Kalau memang sudah inkrah nantinya, tentunya akan dieliminasi atau dibatalkan sebagai caleg," jelasnya.Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kota Batam, Iwan Krisnawan mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait permasalahan tersebut.Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap maju sebagai bakal caleg dari Hanura. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU."Kita ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang didapatkan bersangkutan itu terlepas dari partai,'' imbuh Iwan.
''Itu kan masalah bisnis beliau, tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," pungkas Iwan.
- Penulis :
- Sofian Faiq