Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oknum Guru Divonis 17 Tahun Usai Tega Perkosa Anak Kandungnya di Pandeglang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Oknum Guru Divonis 17 Tahun Usai Tega Perkosa Anak Kandungnya di Pandeglang
Foto: Ilustrasi Sidang - freepik

Pantau - Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memecat oknum guru sekolah dasar bernama Rahmat Aa (53) dipecat usai terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Dengan keyakinan yang dimiliki oleh tim penjatuhan hukuman disiplin, direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Farid seperti dalam keterangaanya, Rabu (18/10/2023).

Lalu Farid mengatakan oknum guru tersebut divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lebak. Ia mengatakan putusan tersebut dianggap telah memenuhi unsur untuk memberhentikan Rahmat sebagai PNS.

"Karena memang vonisnya 17 tahun, nah itu kita anggap sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan," ucapnya.

Diketahui, kata Farid berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lebak, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lebak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Aa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp100 juta," imbuhnya.

Farid menjelaskan terdakwa merupakan salah satu guru yang mengajar di SDN di Kecamatan Bojong. Ia mengatakan terdakwa merupakan warga Kabupaten Lebak. Ia mengatakan terdakwa diangkat menjadi PNS pada 2007 Dan Pemerkosaan itu dilakukan sejak 2016

"Seorang guru SD di Kecamatan Bojong," ungkapnya.

Aksi bejat pertama kali dilakukan pada saat Rahmat mengantarkan korban ke pondok pesantren. Pada 2017 dan 2022, terdakwa kembali memperkosa korban di rumah. Motif terdakwa karena sakit hati dan dendam terhadap istrinya atau ibu korban. Tersangka curiga korban bukan anak kandungnya.

Penulis :
Sofian Faiq