
Pantau - Seorang pria berinisial AA (50) tega memperkosa anak kandungnya sendiri RPW (16) hingga hamil dan melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku diketahui merupakan caleg pada Pileg DPRD Padang Pariaman tahun 2024 namun gagal.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku meminta korban untuk memijit kakinya.
"Pencabulan yang berujung persetubuhan itu bermula saat tersangka meminta putrinya itu memijit kakinya. Sementara saat itulah, pelaku membujuk korban untuk mau berhubungan badan samanya," kata Faisol dilansir detikSumut, Rabu (17/7/2024).
Faisol menjelaskan saat melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban dengan uang Rp10 ribu untuk membeli eskrim.
"Saat menjalankan aksi cabulnya itu, pelaku juga mengimingi korban uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Tujuan tersangka mengimingi uang itu agar korban mau dia ajak berhubungan badan," jelas Faisol.
Faisol mengungkapkan korban disetubuhi pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD atau masih berusia 12 tahun.
"Korban disetubuhi sejak masih kelas 6 SD atau saat itu dia berumur 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap setelah 4 tahun korban disetubuhi tersangka," ungkap Faisol.
Faisol menuturkan korban diperkosa sejak tahun 2020 dan aksi pelaku baru ketahuan saat korban melahirkan.
"Perbuatan bejat dia dimulai tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap usai korban telah melahirkan. Untuk korban saat ini masih berusia 16 tahun," tutur Faisol.
Faisol menyebutkan saat ini korban telah putus sekolah karena saat kelas 3 SMP kondisi korban telah hamil besar.
"Korban saat ini putus sekolah. Seharusnya dia hendak masuk SMA. Namun karena hamil besar saat kelas 3 SMP, korban tidak dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Dan saat ini korban juga mengalami trauma hingga depresi," ujar Faisol.
Selain itu, Faisol mengatakan pelaku merupakan salah satu caleg gagal yang mencalonkan sebagai DPRD Padang Pariaman dalam Pileg 2024 lalu.
"Tersangka memang merupakan salah satu caleg DPRD Padang Pariaman yang gagal dalam Pileg kemarin," ucap Faisol.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padang pariaman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun