Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Sumbar Terapkan Sistem One Way di Jalur Lembah Anai Jelang dan Usai Lebaran 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemprov Sumbar Terapkan Sistem One Way di Jalur Lembah Anai Jelang dan Usai Lebaran 2026
Foto: (Sumber: Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat diwawancarai di Kota Padang. ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di jalur Lembah Anai menjelang dan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan penerapan sistem satu arah sebelum Lebaran diberlakukan pada Kamis 19 Maret hingga Jumat 20 Maret 2026 atau H-2 sampai H-1.

Sementara setelah Idul Fitri, rekayasa lalu lintas kembali diterapkan pada Minggu 22 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026 atau H+1 sampai H+3.

Pengaturan Waktu Arus Kendaraan

Rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan berbasis waktu dengan pembagian jam operasional bagi kendaraan dari dua arah berbeda.

Kendaraan dari arah Padang menuju Padang Panjang diberlakukan sistem satu arah pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara kendaraan dari arah Padang Panjang menuju Padang diberlakukan sistem satu arah pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Pada setiap pergantian waktu tersebut diterapkan clearance time atau waktu steril, yaitu penghentian sementara arus kendaraan dari kedua arah untuk memastikan jalan dalam kondisi kosong sebelum arus berikutnya dibuka.

Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam

Sistem satu arah berbasis waktu ini diterapkan melalui jalur Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar.

Titik pengendalian lalu lintas berada di Kayu Tanam dan Padang Panjang yang menjadi batas segmen pelaksanaan rekayasa lalu lintas.

Ketentuan one way tidak berlaku bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi seperti truk pengangkut bahan bakar minyak, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans yang akan mendapatkan pengawalan polisi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memastikan jalur Lembah Anai dibuka selama 24 jam selama masa angkutan Lebaran 2026.

Periode tersebut berlangsung mulai Rabu 11 Maret hingga Selasa 31 Maret 2026 atau H-10 sampai H+10.

Selama periode angkutan Lebaran tersebut, jalur Lembah Anai hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Penulis :
Gerry Eka