Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Kasus Oknum 3 TNI Bunuh Imam Masykur Digelar dalam Waktu Dekat

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sidang Kasus Oknum 3 TNI Bunuh Imam Masykur Digelar dalam Waktu Dekat
Foto: Tiga oknum TNI aniaya warga Aceh hingga tewas.

Pantau - Puspen TNI mengungkapkan, kasus pembunuhan pria asal Aceh bernama Imam Masykur oleh 3 oknum TNI berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Sidang terhadap 3 oknum TNI tersebut digelar terbuka untuk umum.

"Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan dari Puspen TNI, Senin (23/10/2023).

Dia menyebut, TNI komitmen peradilan terhadap 3 oknum prajuritnya secara terbuka dan tak bakal ada yang ditutupi. Julius menyebut, sidang bakal digelar dalam waktu dekat.

Tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiyaan hingga menewaskan Imam Masykur akan segera diadili.

Kini berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

"Jadi nanti, setelah menerima dari penyidik Pomdam akan kami teliti. Syarat formil materil,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, jika hasil penelitian Odmil  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer berkar perkara ini dinyatakan lengkap, setelahnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun jika ada kekurangan penyidik Pomdam Jaya akan meminta untuk memperbaiki berkas perkara.

"Jika lengkap, akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," katanya.

Adapun Penyidik Pomdam Jaya menyerahkan berkas perkara tiga oknum TNI AD yakni diduga melakukan penculikan dan pembunuhan itu pada Jumat.

Oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur, pria asal Aceh. Ketiganya dijerat pasal berlapis. Pasal terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," kata Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (26/9/2023).

Penulis :
Khalied Malvino