
Pantau - Jaksa menuntut bekas Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun bui lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek BTS Kominfo bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.
Tak cuma itu, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 12 bulan serta uang pengganti Rp17,8 miliar.
Jaksa meyakini mantan Sekjen Partai NasDem itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, sidang tuntutan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
- Penulis :
- Khalied Malvino