HOME  ⁄  Hukum

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Bui gegara Korupsi Proyek BTS Kominfo

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Bui gegara Korupsi Proyek BTS Kominfo
Foto: Bekas Menkominfo Johnny G Plate.

Pantau - Jaksa menuntut bekas Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun bui lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek BTS Kominfo bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 12 bulan serta uang pengganti Rp17,8 miliar.

Jaksa meyakini mantan Sekjen Partai NasDem itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, sidang tuntutan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

Penulis :
Khalied Malvino