
Pantau - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas, dengan tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Hendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa menyatakan, "Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama."
Jaksa tidak lagi membebankan Hendi kewajiban membayar uang pengganti karena telah memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Pertimbangan Jaksa dan Dakwaan
Jaksa menyebut seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi telah terbukti dalam persidangan.
Hendi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui praktik jual beli gas yang melanggar hukum.
Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni Hendi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, serta tidak berterus terang atas perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan adalah Hendi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dugaan Kerugian Negara dan Tuntutan terhadap Terdakwa Lain
Dalam dakwaan, Hendi disebut merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar.
Jaksa menyebut kerugian negara terjadi karena sejumlah pihak diperkaya melalui perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.
Salah satu pihak yang disebut menerima keuntungan adalah Hendi yang diduga memperoleh 500 ribu dolar Singapura.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Dalam perkara yang sama, Arso dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Arso juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Selain itu, Arso dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa mengungkapkan dana dari PGN diduga diberikan untuk membantu penyelesaian utang Isargas Group melalui skema pembayaran di muka dalam perjanjian jual beli gas.
Menurut jaksa, PGN bukan merupakan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.
Jaksa juga menyebut praktik jual beli gas secara bertingkat telah dilarang pemerintah untuk mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Pembayaran di muka kepada Isargas Group maupun transaksi jual beli gas tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018.
Sebelum transaksi dilakukan, jaksa menyatakan tidak terdapat pelaksanaan uji tuntas (due diligence).
- Penulis :
- Shila Glorya



