Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Uji Emisi Bukan Syarat Perpanjangan STNK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ditlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Uji Emisi Bukan Syarat Perpanjangan STNK
Foto: Uji emisi kendaraan bermotor.

Pantau - Ditlantas Polda Metro Jaya membantah kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi tak bakal bisa memperpanjang STNK. Sebelumnya, uji emisi kendaraan menjadi syarat untuk bisa memperpanjang STNK.

"Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Latif menekankan, syarat perpanjangan STNK tetap sesuai UU yang berlaku. Latif bilang, dengan menambahkan syarat uji emisi untuk memperpanjang STNK, tentu ada aturan yang diubah.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNI), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, razia tilang uji emisi di Jakarta mulai kembali digelar pada Rabu (1/11/2023). Kini uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hal ini dilakukan demi menekan polusi udara di ibu kota.

"Kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Mohamad Amin.

Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa perlu adanya tilang uji emisi  karena saat ini kesadaran warga untuk melakukan uji emisi kendaraannya mulai menurun sejak tilang uji emisi dihentikan.

"Perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan atau dirazia, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," katanya.

Penulis :
Khalied Malvino