billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Tetap Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jaksa Tetap Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Foto: Mantan Menkominfo, Johnny G Plate. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dengan begitu, jaksa minta majelis hakim tetap dihukum Johnny Plate 15 tahun penjara.

“Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,”  ujar jaksa saat sidang replik atau tanggapan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," lanjutnya.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Johnny Plate, dan tim kuasa hukumnya. Meminta hakim menytaka Plate terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Mohon untuk kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penashat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa pun menanggai pleidoi Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto. jaksa menolak pleidoi dari keduanya. Dengan meminta Anang tetap dihukum 18 tahun penjara dan Yohan hukuman penjara 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut bekas Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun bui lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek BTS Kominfo bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 12 bulan serta uang pengganti Rp17,8 miliar.

Jaksa meyakini mantan Sekjen Partai NasDem itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris