Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Hakim MK: Kalau Tahu Malu, Anwar Usman Sebaiknya Mundur

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Eks Hakim MK: Kalau Tahu Malu, Anwar Usman Sebaiknya Mundur
Foto: Anwar Usman

Pantau - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat.

Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Di sisi lain, Maruarar juga mengaku memahami alasan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia menilai, putusan itu bisa jadi merupakan langkah paling efektif yang dapat diambil oleh MKMK. Sebab, ia mengaku ragu apabila MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan, lalu akan diproses oleh Presiden Joko Widodo.

"Ini adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat. Karena Pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya presiden," jelasnya.

Sementara itu mantan Hakim MK lainnya, Hamdan Zoelva menilai, keputusan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat merupakan hak dari pelaku.

Meski demikian, ia mencontohkan kasus Hakim MK Arsyad Sanusi yang memutuskan mengundurkan diri usai dikenai teguran oleh MKMK.

"Itu sangat tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Arsyad Sanusi yang dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur," jelasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.

Penulis :
Aditya Andreas