
Pantau - Eks Ketua KPK, Abraham Samad mendesak Polda Metro Jaya mesti segera menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Abraham menilai, berbahaya jika Firli Bahuri tak ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan," kata Abraham saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya juga harus melihat sepak terjang Firli Bahuri ketika berstatus saksi dalam kasus yang sama. Abraham bilang, saat masih berstatus saksi, Firli Bahuri kerap menunda-nunda pemeriksaan.
"Waktu Pak Firli diperiksa sebagai saksi itu sering molor-molor sering menunda-nunda. Oleh karena itu menurut saya itu menghambat, ketika besok Firli dipanggil dan akan diperiksa dalam status sebagai tersangka maka kepolisian harus segera melakukan penahanan," katanya.
Abraham juga mengungkit sikap penyidik KPK yang menangkap SYL sebelum ditahan. Pasalnya, tindakan serupa juga bisa diterapkan kepada Firli Bahuri.
"Kalau polisi ingin melakukan tindakan adil, equality before the law, kasus Firli yang ada hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, karena Syahrul Yasin Limpo diperiksa besok pagi, malamnya ditangkap, maka supaya ada keadilan hak tidak ada diskriminasi," ujar Abraham.
"Karena antara Syahrul dan Firli ini adalah sama, ada hubungannya maka tidak boleh beda perlakuan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, Firli bakal diperiksa perdana oleh penyidik gabungan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus pemerasan itu.
"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat (1/12), pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6," ujarnya dalam keterangan tertulis.
- Penulis :
- Khalied Malvino