
Pantau - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap satu orang lainnya diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian. Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut mengatakan orang tersebut menyebarkan kebencian lewat media sosial.
"Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian di Manado, dilansir Antara, Senin (4/12/2023).
"Selanjutnya pada Jumat (1/12), dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial," tambahnya.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun media sosial tersangka. Pelaku ini berinisial FR yang merupakan ibu rumah tangga.
"Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga," katanya
Kemudian, Polisi telah menetapkan 10 tersangka. Para tersangka itu kini telah diamankan.
"Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian di Manado, dilansir Antara, Senin (4/12/2023).
Lalu, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur, karena satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK. Pelaku lainnya itu telah diamankan dan saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
"Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim," katanya.
Kedua tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah