
Pantau - Komika Lampung, Aulia Rakhman yang viral gegara diduga menghina Nabi Muhammad SAW mengaku materi nama Muhammad yang dibawakannya dalam acara 'Desak Anies' terucap secara spontanitas. Aulia diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
"AR ini awalnya diminta panitia untuk me-roasting Anies, namun rupanya saat dia tampil Anies belum datang sehingga dia mengaku tidak ada materi persiapan dan yang disampaikannya dilakukan secara spontan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (11/12/2023).
Polda Lampung, kata Umi, melibatkan 5 pakar mulai dari ahli agama yang didatangkan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ahli tata bahasa dari Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Lima ahli tersebut diantaranya ahli dari bidang Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi agama dari Kemenag dan MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila," jelasnya.
Umi menyebut, Aulia Rakhman belum mendapatkan pendampingan hukum walaupun sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut berdasarkan surat pernyataan yang ditulis Aulia Rakhman.
Meski tengah dihadapkan permasalahan hukum, Umi menerangkan hingga saat ini Aulia belum ada pendampingan hukum. Hal itu berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Aulia.
"Sampai saat ini, tidak ada pendampingan hukum karena yang bersangkutan sendiri membuat pernyataan tidak perlu didampingi. Namun tidak menutup kemungkinan di kemudian hari dia butuh pengacara," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino