
Pantau - Komika Pandji Pragiwaksono melakukan dialog langsung dengan para pelapor terkait kasus pertunjukan Mens Rea di Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026.
Pandji hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah melalui persiapan sekitar dua minggu.
Haris Azhar menyampaikan bahwa pihaknya yang mengajukan permintaan dialog kepada Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum untuk mempertemukan kedua belah pihak.
"Tujuan dialog adalah menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi, bertukar pikiran, informasi, dan pandangan terkait latar belakang laporan," ungkap Haris.
Ia menegaskan bahwa pihak Pandji tidak menuntut apa pun dalam proses tersebut meskipun kliennya berstatus sebagai terlapor.
Dialog dan Permintaan Maaf
Sebanyak lima pelapor hadir dalam dialog yang berlangsung kondusif dan difasilitasi kepolisian.
Dalam pertemuan itu, Pandji juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pelapor.
Para pelapor meminta Pandji untuk bertobat kepada Allah SWT, tidak mengulangi perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pandji mengaku telah lama ingin melakukan dialog secara langsung untuk mendengar keresahan para pelapor sekaligus memberikan penjelasan.
"Saya kira akan banyak perdebatan, ternyata suasananya sejuk dan ditutup dengan tawa," ujarnya.
Haris menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk dialog lanjutan dan bahkan bersedia mendatangi para pelapor untuk berdiskusi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa dialog dilakukan secara murni untuk mencari substansi secara jujur tanpa mempersoalkan apakah kasus akan dihentikan, diselesaikan melalui restorative justice, laporan dicabut, atau dilanjutkan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebutkan bahwa ada beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh Pandji dan hal itu merupakan haknya.
"Ada beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh yang bersangkutan dan itu merupakan haknya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan dari saksi lain dan pihak terkait.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dalam perkara ini yang terdiri dari saksi dan ahli.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan substansi konten yang dilaporkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








