
Pantau - Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, "Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap ahli-ahli lainnya dan saksi-saksi yang berkaitan dengan konten tersebut masih terus diagendakan.
Tiga Laporan Polisi dan Dua Pengaduan Masuk
Iman menjelaskan bahwa pihaknya menerima lebih dari satu laporan terkait konten tersebut.
"Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat tiga LP dan dua pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan kasus tersebut," ujarnya.
Terkait pemanggilan terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor, Iman menyampaikan bahwa jadwal sudah disusun, namun belum bisa diumumkan.
"Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli, baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor," tambahnya.
Flashdisk dan Screenshot Jadi Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, "Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," ia mengungkapkan.
Selain itu, penyelidik juga menerima satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, serta satu lembar dokumen surat rilis aksi.
"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," tegas Reonald.
- Penulis :
- Leon Weldrick







