HOME  ⁄  Hukum

Hakim PN Jaksel Diminta Objektif Putuskan Perkara Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hakim PN Jaksel Diminta Objektif Putuskan Perkara Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Foto: Ilustrasi palu hakim.

Pantau - Polda Metro Jaya mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bisa bersikap objektif dalam memutus perkara gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firi Bahuri terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kemudian di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ini masih berlanjut di PN Jaksel hari ini dengan agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan. Putu menuturkan Polda Metro Jaya sudah menyiapkan saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," ujarnya.

Putu menyebut Polda Metro Jaya menerima temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Salah satu temuan baru itu adalah berkas yang dibawa Firli Bahuri saat sidang praperadilan.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya sedang menyidik tersangka FIrli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Firli malah membawa bukti sejumlah dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak sesuai konteks.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," katanya.

Putu mengungkapkan Polda Metro Jaya sudah berupaya semaksimal mungkin. Pihaknya menyerahkan putusan praperadilan kepada hakim.

"Ya, kita berdoa, ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ucapnya.

Penulis :
Khalied Malvino