HOME  ⁄  Hukum

Kejati Banten Tutup Perkara Pria Bunuh Maling Kambing

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejati Banten Tutup Perkara Pria Bunuh Maling Kambing
Foto: Muhyani (kanan) pria bunuh maling kambing.

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penuntutan perkara kepada Muhyani, pria pembunuh maling kambing di Serang, Banten. Kasus ini ditutup dengan penyerahan surat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Sudah close, ditutup perkaranya. Sudah close, sudah nggak mungkin kita buka lagi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Didik mengatakan berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, jaksa memiliki hak oportunitas atau deponeering. Dalam hal ini, jaksa memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan proses penuntutan.

"Itu memungkinkan, kejaksaan itu punya hak namanya oportunitas atau deponeering, nah itu demi hukum kita hentikan. Jadi kejaksaan itu adalah dominus litis itu pengendali perkara, di 140 KUHAP itu dan di situ ada kewenangan untuk itu," ujarnya.

Menurutnya, pemberian SKP2 pernah diberikan pada kasus lain. Selain itu, ia mencontohkan penyerahan SKP2 untuk mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Misalnya Bibit-Chandra dulu SKP2, emang ada hak kejaksaan di situ," ujarnya.

Namun, Didik enggan berdebat mengenai pernyataan polisi bahwa Muhyani sebetulnya mempunyai pertimbangan untuk tidak melakukan perlawanan ke maling kambing tersebut. Melihat perkara ini, jaksa menyimpulkan apa yang terjadi pada Muhyani adalah berdasarkan Pasal 49 KUHP.

"Kalau jaksa menilai itu termasuk Pasal 49," paparnya.

Kendati demikian, Didik menuturkan pemberian SKP2 untuk Muhyani juga adalah kewenangan kejaksaan. Melalui ekspose kejaksaan, diputuskan bahwa kasus Muhyani, seorang peternak kambing yang mempertahankan harta bendanya adalah masuk pada Pasal 49 KUHP.

"Ini kan ada kewenangan kita. kewenangan kejaksaan, jadi internal kita, waka (wakil kejaksaan) ikut semua (ekspose) kita menilai seperti itu," ujar Didik.

Muhyani peternak kambing yang membunuh maling resmi menerima Surat SKP2 dari Kejati Banten Didik Alisyahdi pada hari ini. Ia menangis haru dan sujud syukur usai menerima SKP2 di hadapan tokoh masyarakat, RT dan lurah Teritih, Walantaka, Kota Serang.

Kajati Banten, Didik mengundang Muhyani beserta keluarga dan lurah Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dalam penyerahan SKP2.

Menurutnya, penyerahan ini dilakukan secara resmi kepada Muhyani setelah perkara ini ditangani Kejati Banten. Setelah penyerahan ini, Muhyani tidak menyandang status hukum apalagi tersangka atau terdakwa.

"Akhirnya dengan apa konsekuensi SKP2 ini Pak Muhyani sudah menjadi orang yang tidak menyandang apa pun karena tidak tersangka, kalau terdakwa itu sudah dilimpahkan. tidak menyandang apa pun," pungkasnya.

(Laporan: Yohannes Abimanyu)

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler