
Pantau - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial kepada 100 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Serang, Banten, yang terdiri dari lansia, anak, dan penyandang disabilitas.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Sentra Galih Pakuan pada Selasa setelah proses verifikasi dari sekitar 500 usulan yang diajukan pemerintah daerah.
Kepala Sentra Galih Pakuan Dian Bulansari menjelaskan bahwa penerima bantuan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial dan hasil asesmen lapangan.
“Dari sekitar 500 usulan yang masuk, kami melakukan verifikasi berdasarkan kriteria DTKS Desil I hingga IV, yang lolos ada 247 orang. Saat ini ada 100 orang yang menerima, namun proses ini akan terus berlanjut ke termin berikutnya bagi sekitar 147 orang lainnya yang sudah sesuai kriteria,” ungkapnya.
Bantuan Disesuaikan Kebutuhan Penerima
Dian menyebutkan bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing penerima manfaat.
Bantuan tersebut meliputi sembako, nutrisi, perlengkapan dapur, perlengkapan kamar, hingga alat bantu seperti kursi roda untuk penyandang disabilitas.
“Tadi secara simbolis juga kami serahkan alat bantu kursi roda untuk anak dengan kondisi Cerebral Palsy (CP). Kami pastikan tidak ada kuota pendamping, semua berbasis data kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Pemkot Serang Apresiasi Dukungan Kemensos
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengapresiasi bantuan senilai Rp172 juta yang diberikan kepada warga rentan di wilayahnya.
“Total bantuan sebesar Rp172 juta untuk 100 KPM berupa kursi roda, kasur, sembako, hingga nutrisi. Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kemensos bagi warga kami,” kata Agis.
Ia menambahkan pemerintah daerah juga menjalankan Program Sekolah Rakyat sebagai upaya jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
“Harapan kami, masyarakat miskin bisa keluar dari kondisinya dan menjadi mandiri serta berdaya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan pendampingan yang berkelanjutan,” ucapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








