
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai membacakan putusan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Praperadilan tersebut terkait perlawanan terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Besok (hari ini), Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Pengacara Firli, Ian Iskandar meyakini gugatan kliennya akan dikabulkan hakim. Ian sudah menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ujar Ian dalam keterangannya di PN Jaksel, Senin 18 Desember 2023.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat sudah mengantongi empat alat bukti dalam penetapan Firli sebagai tersangka. Polda berharap hakim berpihak kepada mereka.
"Ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana di Mapolda, Senin 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka. Namun Polda belum menahan Firli.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino