HOME  ⁄  Hukum

Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal, Hukuman Dipotong 1 Bulan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal, Hukuman Dipotong 1 Bulan
Foto: Eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal 2023

Pantau - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal selama 1 bulan.

Selain Juliari, ada lima terpidana tindak pidana korupsi lainnya. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor (Alm), Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, Soetikno Soedarjo, dan Benny Andreas Situmorang.

Seperti diketahui, Juliari kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 selama 12 tahun penjara.

Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing menyatakan, pihaknya telah mengajukan sebanyak 69 warga binaan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing, Senin (25/12/2023).

Fikri menyebut, berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Terdiri dari napi narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang, dan pencucian uang 1 orang.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat  yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler