Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Curhat Rafael Alun Ngaku jadi Tersangka gegara Ulah Mario Dandy

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Curhat Rafael Alun Ngaku jadi Tersangka gegara Ulah Mario Dandy
Foto: Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA)

Pantau - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo mengaku dirinya menjadi tahanan KPK bukan lantaran operasi tangkap tangan (OTT) maupun perkembangan perkara dugaan korupsi.

Rafael Alun mengaku dirinya menjadi tersangka gegara kasus penganiayaan yang menyeret putranya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Rafael Alun mengklaim karier di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjalan mulus, namun mendadak berubah karena kasus Mario Dandy.

"Saya ditahan oleh KPK bukan karena terlibat dalam operasi tangkap tangan atau perkembangan perkara yang sedang berjalan, saya tidak sedang menjalani pemeriksaan hukum apapun. Masalah saya mulai muncul setelah anak saya yg melakukan penganiayaan pada bulan Februari 2023, sebelumnya saya tidak terlibat dalam permasalahan apapun, bahkan saya sedang menjalani proses seleksi untuk menjabat sebagai salah satu Kepala Kanwil Provinsi Kelas A di Indonesia," tutur Rafael saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Rafael Alun mengaku, proses seleksi pegawai di Ditjen Pajak tersebut nyaris mencapai tahap akhir. Namun Rafael Alun tak bisa lagi melanjutkannya lantaran kasus penganiayaan Mario Dandy.

"Proses seleksi sudah sampai tahap 5 besar calon terpilih, tinggal wawancara tahap akhir pada 22 Febuari 2023. Pada 20 Februari 2023 anak saya terlibat permasalahan hukum, sehingga mulai tanggal 21 Februari nama saya mulai diperbincangkan, menjadi perhatian publik, menjadi perhatian wakil rakyat, perhatian institusi tempat saya bekerja yaitu Kemenkeu hingga KPK juga menaruh perhatian kepada saya," jelasnya.

"Hukuman atas perbuatan anak saya seolah juga harus ditanggung seluruh keluarga, terutama saya sebagai kepala keluarga yang kebetulan bertatus sebagai pegawai negeri," sambungnya.

Rafael Alun pun juga mengaku dihakimi publik. Rafael Alun bahkan sempat mengajukan pengunduran diri, namun mendapat penolakan lalu dberhentikan dari Ditjen Pajak.

"Saya dan keluarga saya telah dihakimi, bahkan sebelum proses hukum itu ada, seketika saya dinonaktifkan dari jabatan dan dipanggil oleh Inspektorat bidang Investigasi pada Kemenkeu, saya menunjukkan surat pengunduran diri namun ditolak, dan saya diberhentikan dengan hormat. Saat ini proses pemberhentian tersebut masih saya mohonkan upaya hukum demi memperoleh asas perimbangan dan klarifikasi dari sisi saya," ucapnya.

Dia terkejut dengan proses penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael Alun juga kaget dengan obyek gratifikasi yang didakwa jaksa terhadap dirinya.

"Berdasarkan laporan tindak pidana koripsi yang tercantum dalam berkas perkara saya dengan perkara saya dan kompleksitas yang dilakukan Ketua KPK saat itu bapak Firli Bahuri. Saya dituduh menerima uang USD 90 ribu, atau senilai Rp 805 juta secara langsung atau dari ARME consulting. Saat itu saya sungguh dilanda kebingungan, perihal asal muasal tersebut karena saya merasa tidak sama sekali terlibat dalan konstruksi pemberian gratifikasi baik secara langsung atau melalui ARME consulting," ungkapnya.

Rafael Alun bilang, obyek gratifikasi berdasarkan dakwaan jaksa ini berasal dari usahanya. Dia menyebut, sudah menekuni usaha sudah lama. Makanya, Rafael Alun menyangkal dakwaan jaksa soal gratifikasi.

"Obyek gratifikasi dituntut tanpa berdasarkan bukti yang tidak sesuai dengan fakta karena berwiraswasta selalu bagian dari hidup saya, dan menjadi salah satu sumber penghasilan saya, selain menjadi pegawai negeri, usaha saya cukup menghasilkan seperti kapal pancing, penangkapan ikan di Manado, berjualan gordyn, jasa pembukuan dan pengisian SPT, restoran atau kafe, hingga membangun perumahan. Usaha yang saya jalani bukan instan melainkan usaha rintisan," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler