HOME  ⁄  Hukum

Siskaeee Ditetapkan Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Siskaeee Ditetapkan Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel
Foto: Siskaee usai diperiksa Polda Metro Jaya.

Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Sebelumnya, sudah ada 5 tersangka baru menjadi tersangka. Kini selebgram Siskaeee ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Para pemeran yang sudah berstatus tersangka antara lain Siskaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, NL alias Caca Novita alias CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan dua pemeran pria dalam kasus rumah produksi film porno sebagai tersangka yakni Bima Prawira alias BP dan Fatra Ardinanata alias AFL.

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Ade Safri menuturkan, pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakara, Rabu (27/12/2023). Penyidik Polda Metro Jaya juga bakal memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi