Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Terancam 10 Tahun Bui

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Terancam 10 Tahun Bui
Foto: Selebgram Siskaeee - tangkapan layar

Pantau - Selebgram Siskaeee ditetapakan jadi tersangka pada kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, oleh Polda Metro Jaya. Siskaeee terancam 10 tahun bui.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

"Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," sambungnyas.

Seperti diketahui sebelumnya, para pemeran yang sudah berstatus tersangka antara lain Siskaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, NL alias Caca Novita alias CN, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan dua pemeran pria dalam kasus rumah produksi film porno sebagai tersangka yakni Bima Prawira alias BP dan Fatra Ardinanata alias AFL.

Sebagai informasi, berikut isi pasal tersebut:

  • Pasal 8 
    Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  • Pasal 34
    Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq