billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Biadab! Bocah Kelas 6 SD Trauma Berat Usai Diperkosa Ayah Tirinya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Biadab! Bocah Kelas 6 SD Trauma Berat Usai Diperkosa Ayah Tirinya
Foto: Ilustrasi anak korban kekerasan.

Pantau - Bocah kelas 6 SD menderita trauma berat setelah ayah tirinya tega memperkosa dirinya. Polisi pun menetapkan ayah tiri bocah tersebut sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Yossi menuturkan, laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut diperoleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Desember 2023. Pelaku kini sudah ditahan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK). Pelaku terancam bui 15 tahun akibat perbuatan kejinya.

"Kami mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 d dan juga Pasal 76 e yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.

"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Warganet pun ramai membahas kasus ini di media sosial. Dari video yang beredar luas, korban didampingi teman dan keluarganya curhat aksi bejat pelaku. Korban dinarasikan menderita trauma berat.

Penulis :
Khalied Malvino