
Pantau - Pria lanjut usia berinisial KS (6) diringkus Polresta Tangerang lantaran memperkosa perempuan berusia 45 tahun. Nahasnya lagi, korban yang diperkosa KS menderita stroke.
"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Arief mengungapkan, korban penderita stroke mengenal tersangka melalui aplikasi TikTok. Koban lalu curhat soal penyakitnya ke tersangka.
Setelahnya, KS mengajak korban berobat ke sumur keramat di belakang rumah pelaku. Korban pun bertemu KS di kediamannya di Rajeg, Kabupaten Tangeraeng, bahkan menginap hingga 5 hari.
"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," sebutnya.
Suami korban pun mencari istrinya karena tak bisa dihubungi. Mengetahui aksi bejat pelaku, suami korban langsung melapor ke polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersangka diancam dihukum maksimal 12 tahun bui.
- Penulis :
- Khalied Malvino