HOME  ⁄  Hukum

Pengancam Tembak Anies Masih Diperiksa Intensif, Gimana Status Hukumnya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pengancam Tembak Anies Masih Diperiksa Intensif, Gimana Status Hukumnya?
Foto: Foto: Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo (kiri) dan Kepala Subdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anis di Kalimantan Timur, Senin (15/1/2024). (ANTARA/HO-Polda Kaltim)

Pantau - Status hukum pengancam penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan, AN (22) bakal ditentukan usai gelar perkara.

"Masih mau gelar perkara dulu," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024).

AN masih diperiksa intensif usai menyerahkan diri ke Polda Kaltim, Sabtu (13/1/2024). Pihak kepolisian belum memerinci motif AN menebar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

"Nanti digelar (perkaranya) dulu ya," kata Kombes Yusuf.

Dia menuturkan, gelar perkara kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap Anies ini dilakukan hari ini. Nantinya, status hukum AN serta kasusnya bakal diputuskan hari ini juga.

"Betul (gelar perkara hari ini)," kata dia.

Pelaku Menyerahkan Diri

Terduga pengancaman penembakan terhadap capres nomor 1 Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu (13/1/2024).

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/1/2024).

Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," tambah Yusuf.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltim turut mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.
​​​​​​​
Kemudian, polisi melakukan gelar perkara, Senin, dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.

"Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Yusuf meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya," katanya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami dari kepolisian juga memastikan akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan menjamin pemilu akan berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib," ujar Yusuf.

Penulis :
Khalied Malvino