HOME  ⁄  Hukum

Diperiksa sebagai Tersangka, Bima Pemeran Pria di Film Porno Dicecar Puluhan Pertanyaan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Diperiksa sebagai Tersangka, Bima Pemeran Pria di Film Porno Dicecar Puluhan Pertanyaan
Foto: Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Pantau - Bima Prawira (BP) tersangka di kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini.

pengacara Bima Rendi Renaldo pemeriksaan oleh penyidik hari ini Bima dicecar puluhan pertanyaa.

"Sekarang Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih," kata Rendi, Senin (15/1/2024).

Rendi menuturkan bahwa seharusnya Bima menjalani pemeriksaan pada (8/1) namun ia tidak bisa hadir karena alasan sakit.

"Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan Saudara BP sakit," ujar Rendi.

Selanjutnya, Rendi meminta penyidik untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan hari ini. Dan Bima tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Ada surat dokternya dan tim kuasa hukum yang datang. Sekarang Saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya, puji syukur pada hari ini Saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh pihak kepolisian," jelas Rendi.

Diketahui, pada pemeriksaan hari ini tak hanya menjadwalkan Bima. Tetapi Siskaeee dijadwalkan juga melakukan pemeriksaan hari ini, namun hingga sore dirinya belum terlihat.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Siskaeee dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya telah diperiksa pads Senin pekan lalu. Mereka yakni Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, serta AFL.

Sembilan orang tersebut tak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, mereka dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November lalu.

Penulis :
Fithrotul Uyun