Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dewas KPK Bongkar Modus Pungli Rutan KPK Berupa Layanan Ponsel dan Charging HP

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dewas KPK Bongkar Modus Pungli Rutan KPK Berupa Layanan Ponsel dan Charging HP
Foto: Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. (YouTube KPK RI)

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan modus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai KPK. Dewas KPK mengklaim para pegawai lembaga antirasuah itu melakukan pungli ke para tahanan yang hendak memperoleh pelayanan khusus di Rutan KPK.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Haris menuturkan, pungli para tahanan di Rutan KPK ini berbentuk penerimaan segepok uang ke puluhan pegawai KPK demi mendapat fasilitas istimewa, mulai dari layanan komunikasi telepon seluler (ponsel) hingga pengisian daya baterai ponsel.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain," ungkapnya.

Sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK ini pun digelar hari ini. Setidaknya ada 15 pegawai KPK yang menjalani sidang etik.

"Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata Syamsuddin Haris.

Dia menyebut, Dewas KPK bakal menyidangkan terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terseret skandal pungli Rutan KPK. Haris bilang, dari 93 pegawai terdapat kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan KPK.

"Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Haris.

Penulis :
Khalied Malvino