
Pantau - Polisi menangkap seorang kakek berinisial S (61) yang sudah mencabuli tiga orang bocah di Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Sementara ini, S sudah ditahan oleh pihak penyidik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers, Selasa (30/1/2024).
Nicolas menjelaskan, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pihaknya bergerak setelah mengetahui adanya video viral kakek S yang mencabuli anak-anak di wilayah Jakarta Timur. Ada 3 anak yang diduga menjadi korban, yakni AF (6), FS (11), dan AZ (6).
"Awalnya mereka bertiga memetik kembang atau bunga yang ada di pekarangan rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka menggendong yang pertama adalah untuk selanjutnya dibawa ke teras rumah daripada tersangka S," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
Korban tersebut kemudian dicabuli oleh tersangka S di dalam rumahnya. Selesai melakukan pencabulan kepada korban pertama, S juga mencabuli korban kedua dan ketiga secara bergantian.
- Penulis :
- Sofian Faiq