Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki BEM UI Wajib Ikut Konseling Psikologis

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki BEM UI Wajib Ikut Konseling Psikologis
Foto: Ketua nonaktif Badan Ekseskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang (tengah)

Pantau - Ketua nonaktif Badan Ekseskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang dijatuhi hukuman skors akademik selama 1 semester dikarenakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Selama diskors, Melki diwajibkan melakukan konseling psikologis.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," bunyi keterangan dalam SK tersebut.

"Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia," lanjut SK itu.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Selain itu, Humas Universitas Indonesia, Amelita membenarkan SK tersebut.

"Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu," kata Amelita ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (31/1/2024).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq