
Pantau - Kasus pembunuhan 4 anak kandungnya sendiri yang dilakukan oleh tersangka Panca Darmansyah (41) di Jagakarsa, Jakarta selatan masih dalam penyelidikan polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Panca sudah dikirim ke kejaksaan.
"Untuk perkembangan proses penyidikan perkara dengan tersangka Saudara Panca, saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas ke kejaksaan," kata Yossi, Jumat (16/2/2024).
Yossi mengungkapkan pengiriman berkas tahap 1 dilakukan pada Kamis (15/2) dan saat ini pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa.
"Sudah dilakukan tahap 1, pada hari Kamis 15 Februari 2024 kemarin. Kami dari tim penyidik menunggu hasil dari pemeriksaan berkas tersebut dari tim kejaksaan," ucap Yossi.
Yossi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.
"Apabila nanti diberikan petunjuk terkait kelengkapannya, nanti kami akan segera melengkapi. Sekarang kami masih menunggu hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Yossi.
Sebelumnya, Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Para korban diketahui berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
Para korban selanjutnya ditemukan pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB. Keempatnya ditemukan tewas dengan kondisi membusuk berjejer di atas kasus kontrakan tersebut.
Panca sendiri kini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini Panca sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino