
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap paksa tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
Tersangka berinisial M alias AM ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan Dilakukan di Rumah Orang Tua
"Sejak mangkir dari panggilan dua kali, tersangka sempat dilakukan pencarian oleh penyidik sebelumnya, maka penangkapan paksa terpaksa dilakukan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya pada Senin, 30 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Hendro menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari karena tersangka tidak hadir dalam dua panggilan tanpa alasan sah dan tanpa konfirmasi.
Saat akan diperiksa, AM menolak dan meminta didampingi kuasa hukum yang ditunjuk keluarganya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka lain telah ditahan lebih dulu, yakni AST selaku konsultan pengawas proyek, ABS sebagai pemilik perusahaan pelaksana proyek, dan DS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Penahanan ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong.
Kejari Lombok Timur menetapkan keempat tersangka berdasarkan gelar perkara dan surat penetapan Nomor: Tap-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Proyek Mangkrak dan Tidak Sesuai Spesifikasi
Proyek pembangunan sumur bor ini berasal dari Dana APBN 2017 melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pengerjaan proyek dilakukan oleh CV Samas di Desa Ketangga, namun mangkrak sejak masa pengerjaan.
Dari spesifikasi yang seharusnya 120 meter, sumur bor hanya terealisasi kurang dari 80 meter.
Hasil audit Inspektorat NTB menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar dari total anggaran proyek Rp1,13 miliar.
Kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti dari dokumen serta belasan keterangan saksi dari berbagai pihak, termasuk Kemendes PDTT, kontraktor, pemerintah daerah, dan pihak swasta lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan