Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dugaan TPPU dalam Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Diselidiki Kejati NTB dan PPATK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dugaan TPPU dalam Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Diselidiki Kejati NTB dan PPATK
Foto: Arsip foto-Gedung Kejati NTB (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Penyidikan TPPU Dikembangkan dari Perkara Pokok Korupsi

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan adanya langkah hukum penyidikan dalam perkara TPPU tersebut.

"Iya, betul, ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini", ungkapnya.

Selain dari PPATK, Kejati NTB juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Subhan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dan sebelumnya menjadi ketua pelaksana pengadaan lahan saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa.

Muhammad Julkarnaen diketahui sebagai penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan dikenai pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Mereka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam konferensi pers pada Senin, 19 Januari, menyatakan bahwa penanganan TPPU sudah masuk tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini, penyidik juga mencium satu hal yang lain, adanya TPPU. Sudah naik penyidikan", ungkapnya.

Kerugian Negara dan Peran Ali BD dalam Pembayaran Lahan

Wahyudi menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD, yang merupakan penerima pembayaran lahan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Ia menegaskan bahwa penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok, yaitu korupsi dalam proses pembelian lahan.

"Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU)", ia mengungkapkan.

Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, merupakan pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli oleh Pemkab Sumbawa pada tahun anggaran 2022–2023 untuk pembangunan Sirkuit MXGP.

Uang senilai Rp6,7 miliar dikembalikan Ali BD karena dianggap sebagai pihak yang menikmati kelebihan pembayaran atas lahan tersebut, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pembayaran atas lahan Ali BD dan para pewarisnya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB saat dijabat oleh Zulkieflimansyah.

Pemerintah membeli lahan dengan nilai Rp52 miliar berdasarkan hasil apraisal kedua dari KJPP.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini muncul karena adanya selisih antara dua hasil apraisal dari KJPP.

Hasil apraisal pertama menyebutkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar, sementara apraisal kedua menyebutkan nilainya sebesar Rp52 miliar.

Penilaian kedua tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari putusan banding dalam perkara perdata yang memenangkan klaim sebagian lahan oleh seseorang bernama Sangka Suci.

Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan bahwa klaim kepemilikan Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.

Meskipun sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung, Pemkab Sumbawa tetap membayar nilai penuh Rp52 miliar kepada Ali BD.

Penulis :
Shila Glorya