Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Berkas Ghisca Penipu Tiket Coldplay Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Berkas Ghisca Penipu Tiket Coldplay Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Konser Coldplay

Pantau - Berkas perkara tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) telah usai dirampungkan. Polisi akan limpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah (dilimpahkan ke kejaksaan)," kata Chandra, Jumat (16/2/2024).

Chandra mengatakan pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan bulan lalu pada Senin (15/1).

"(Dilimpahkan ke kejaksaan) 15 Januari," ujar Chandra.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menahan Ghisca Debora atau GDA (19), pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay.

"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Susatyo menyebutkan, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket) dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).

Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.

"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Susatyo.

Akibat dari perbuatannya, Ghisca dijerat pasal Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun