Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Periksa 7 Saksi Ahli dalam Kasus Aiman Witjaksono

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Polda Periksa 7 Saksi Ahli dalam Kasus Aiman Witjaksono
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta. Antara

Pantau-Sejumlah saksi telah dipanggil dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan presenter Aiman Witjaksono. Sebanyak tujuh orang diantaranya adalah saksi ahli.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan termasuk dari kalangan ahli, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir Antara, Sabtu (17/2/2024).

Ade Safri menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut terdapat tujuh orang saksi ahli yang diperiksa. "Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli yaitu, dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang ahli pidana, " jelas Ade Safri.

Ketika ditanya soal kapan Aiman kembali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ade Safri hanya menjelaskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

Sebelumnya Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024). Usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik.

Menurut dia penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.

Terkait penyitaan tersebut Aiman sendiri juga telah ke mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Aiman sendiri dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Penulis :
Wira Kusuma
Editor :
Sofian Faiq