Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Aiman Berlindung di Balik UU Pers, Apa Kata Polda Metro Jaya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Aiman Berlindung di Balik UU Pers, Apa Kata Polda Metro Jaya?
Foto: Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Pantau - Polda Metro Jaya menyangkal alasan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono yang diungkapkan dalam sidang praperadilan terkait penyitaan telepon seluler (ponsel).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menegaskan, Aiman bukan berstatus sebagai wartawan saat menyampaikan isu 'polisi tak netral'. Di sisi lain, Aiman memang saat ini juga berstatus sebagai caleg Perindo dan Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

"Yang pada intinya mendalilkan bahwa pemohon pada saat melakukan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023 adalah masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikannya masih dilindungi oleh UU Pers. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jawaban termohon, bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo," kata Leonardus Simamarta dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2/2024).

Leonardus menuturkan, kesepakatan cuti Aiman diterbitkan pada 6 November 2023, sedangkan konferensi pers yang dilakukan Aiman digelar pada 11 November 2023. Leonardus mengungkapkan, saat itu Aiman sudah terdaftar sebagai caleg saat kasus 'polisi tak netral' tersebut.

"Bahwa berdasarkan surat edaran dewan pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas yang mana dalam surat edaran tersebut wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau untuk sementara," kata Leonardus.

"Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon. Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023," sambungnya.

Leonardus bilang, Aiman sudah menjadi politisi sejak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 4 November 2023. Disebutkannya, Aiman juga narasumber dalam konferensi pers tersebut.

"Namun, sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yaitu telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yamg saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," ujarnya.

Aiman Minta Ponselnya Dibalikin

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal penyitaan handphone (HP). Dalam sidang praperadilan ini, Aiman hadir sebagai penggugat.

Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa meminta penyitaan HP kliennya dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Aiman meminta Polda Metro Jaya mengembalikan alat bukti yang sebelumnya disita, seperti HP, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail miliknya.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Finsensius.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata menuturkan, pihaknya sudah mendengar praperadilan yang diajukan Aiman dalam sidang itu. Polda Metro Jaya, kata Leonardo, siap memberi jawaban atas permohonan dalam sidang yang digelar besok.

"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," kata Kombes Leonardo Simamarta.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino