
Pantau - Seorang oknum guru dilaporkan kepolisi karena berbuat tindak asusila di Jakarta Selatan (Jaksel). Oknum guru tersebut dilaporkan karena diduga mencabuli siswi yang berusia 13 tahun.
"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Dalam laporan tersebut, pelecehan terjadi pada Selasa (30/1/2024) di sekolah. Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang TPKS.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Jaktim Lulusan S2
Yossi belum memerinci kronologi pasti terkait kasus yang ada. Saat ini kata Yossi, kasus itu tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," jelasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi