
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial IBH (44) di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), atas perbuatannya yang diduga terlibat penggelepan dan penipuan sepeda motor.
"Berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ditangkap di Kecamatan Tajurhalang," kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, melalui keterangannya, Senin (4/3/2024).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB bermula saat korban mengantar pelaku untuk ke undangan, kemudian meminta korban turun dan saat itu membawa kabur motor Honda Beat milik korban.
"Di tengah perjalanan, meminta korban turun berjalan kaki karena ingin membeli sesuatu," katanya.
Mendapati ini, korban lalu melaporkan ke polisi. Adapun pelaku yang buron selama berbulan-bulan akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (29/2), setelah anak korban mengenalai wajah pelaku.
"Kemudian berhasil mengejar menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang," katanya.
Kini pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan di Polsek Tajurhalang, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Tersangka tersebut seorang wiraswasta. Tersangka diamankan di Polsek Tajurhalang, sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti motor juga sudah diamankan di Polsek Ciawi," jelas Agus.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris