
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH diduga korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) Tahun Anggaran 2020.
"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu (13/3/2024).
Idianto menjelaskan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan memanggil beberapa pihak terkait, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ucap Idianto.
Dia menjelaskan kronologi perkara bahwa pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39 miliar), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," jelasnya.
Lalu dalam implementasi RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka, sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," lanjutnya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Akibat tindak pidana korupsi itu, Idianto bilang, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676 (Rp24 miliar).
Dia menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Idianto menambahkan, tim penyidik Kejati Sumut telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.
"Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino