
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolda Riau terkait masalah lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan pihak-pihak terkait.
Habib menyampaikan, tujuan RDPU ini adalah untuk mengklarifikasi masalah yang ada. Ia juga menegaskan bahwa Komisi III terus membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hukum.
Menurutnya, kesempatan bagi masyarakat untuk mengadukan masalah kepada Komisi III adalah bagian dari amanat undang-undang. Oleh karena itu, Komisi III mengundang semua pihak terkait untuk memastikan informasi yang komprehensif dan seimbang.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan melibatkan Kapolda Riau beserta stafnya dan pihak terkait lainnya, guna mendengarkan dan mencari solusi terbaik untuk masalah yang ada.
"Komisi perlu mendapatkan informasi yang lengkap untuk mencakup semua sisi. Hampir setiap minggu, kami menyediakan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Kami akan menyediakan waktu untuk setiap keluhan masyarakat," ungkap Habib di ruang rapat Komisi III, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, PT TBS mengadukan masalahnya kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI.
Pengaduan ini dilakukan karena PT TBS merasa mendapat ancaman hukum dari pihak-pihak yang berselisih dengan perusahaan tersebut.
Pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mengadakan pelelangan atas lahan milik PT TBS, yang termasuk 14 bidang tanah yang sebagian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit di PT BRI Tbk. sejak tahun 2018. Namun, akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2022, PT TBS mengalami kesulitan pembayaran cicilan kepada BRI.
Perusahaan tersebut telah meminta restrukturisasi kewajiban pembayaran untuk membayar kreditnya, sesuai dengan peraturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa kasus tersebut dapat dibagi menjadi tiga bagian.
Pertama, kasus wanprestasi, yang merupakan kasus perdata. Kedua, kasus pidana, yang merupakan kasus pencurian yang sudah diselidiki oleh Kapolda Riau. Ketiga, kasus tata usaha negara, yaitu gugatan terhadap lembaga negara.
- Penulis :
- Aditya Andreas